Pussenarmed adalah unsur pelaksana di tingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad. Pussenarmed bertugas menyelenggarakan pembinaan kesenjataan, doktrin, pendidikan, latihan, penelitian dan pengembangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pussenarmed menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut:
a. Tugas (melaksanakan Fungsi Utama) meliputi:
1. Pembinaan Kesenjataan yaitu menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi berkenaan dengan pembinaan kesiapan satuan, pembinaan manusia, pembinaan tradisi korps Armed, dan pembinaan material, untuk mewujudkan kemampuan intelijen pertempuran, bantuan tembakan dan serangan artileri dalam rangka melaksanakan tugas pertempuran secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Pembinaan Doktrin yaitu menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan penataan, pengkajian dan pengembangan, evaluasi, perumusan doktrin, petunjuk serta organisasi dan tugas kecabangan Armed untuk mewujudkan kemampuan intelijen pertempuran, bantuan tembakan dan serangan artileri sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis.
3. Pembinaan Pendidikan yaitu menyelenggarakan kegiatan perencanaan, asistensi, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi operasional pendidikan, komponen dan sistem pendidikan untuk mewujudkan kemampuan intelijen pertempuran, bantuan tembakan dan serangan artileri dalam rangka meningkatkan mutu prajurit dan kesiapan satuan Armed.
4. Pembinaan Latihan yaitu menyelenggarakan kegiatan asistensi, pengawasan dan evaluasi, serta operasional latihan untuk mewujudkan kemampuan intelijen pertempuran, bantuan tembakan dan serangan artileri, baik latihan dalam rangka pembinaan, latihan pra tugas, dan latihan bersama dengan satuan Armed negara sahabat.
5. Pembinaan Penelitian dan Pengembangan yaitu menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi berkenaan dengan penelitian dan pengembangan bidang insani, sistem dan metoda serta materiel Armed untuk mewujudkan kemampuan intelijen pertempuran, bantuan tembakan dan serangan artileri berdasarkan perkembangan strategis serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Militer) yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang intelijen, operasi, latihan, personel, logistik, teritorial, perencanaan. dan pengawasan intern dalam rangka mendukung tugas Pussenarmed, meliputi:
1. Intelijen yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang pengamanan dalam rangka mendukung tugas Pussenarmed.
2. Operasi yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang kesiapan satuan dan kesiapsiagaan dalam rangka mendukung tugas Pussenarmed.
3. Latihan yaitu menyelenggarakan kegiatan pembinaan latihan satuan dan manajemen latihan satuan dalam rangka mendukung tugas Pussenarmed.
4. Personel yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang pembinaan tenaga manusia dan pembinaan personel dalam rangka mendukung tugas Pussenarmed.
5. Logistik yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang pembekalan, pemeliharaan, angkutan, konstruksi, kesehatan dan administrasi dalam rangka mendukung tugas Pussenarmed.
6. Teritorial yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang komunikasi sosial, bakti TNI, pembinaan ketahanan wilayah, dan pembinaan perlawanan wilayah dalam rangka mendukung tugas Pussenarmed.
7. Perencanaan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran serta manajemen dan reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas Pussenarmed.
8. Pengawasan intern yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang pemberian jaminan dan konsultansi dalam proses manajemen organisasi di bidang umum, perbendaharaan dan bidang khusus dalam rangka mendukung tugas Pussenarmed.
24 Aug, 2020 oleh Penerangan Pussenarmed